Halaman

Selasa, 14 September 2010

KEJAHATAN

Kejahatan Terhadap Penyimpangan
Kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana atau hukum lainnya yang ditetapkan oleh negara, dan secara sosiologis kejahatan dipandang sebagai setiap tindakan yang dianggap melukai secara sosial dan yang dipidana oleh negara apa pun bentuk pidananya. Para kriminolog menganggap pendefinisian kejahatan tidak hanya dalam pengertian hukum saja, tetapi lebih luas lagi yaitu sebagai setiap tindakan yang dapat dipidana oleh negara, terlepas apakah pinada kejahatan atau administrasi atau umum.
Para kriminolog membedakan antara kejahatan hukum adat/kejahatan konvensional (Common law Crime), kejahatan kerah putih (white collar crime dan kejahatan remaja (adolescent crime). Cammen lan corine adalah kejahatan yagn dianggap oleh semua orang sbagai kejahatan misalnya pembunuhan, perkosaan, perampokan, dan penyerangan. Sedangkan Occupational crime/white collar crime adalah kejahatan umum oleh orang-orang dari kalangan bisnis, pekerja, politikus, dan lain-lain dalam hubungannya dengan okopasi (pekerjaan) mereka. Pelaku kejahatan yang berusia di bawah 18 tahun biasanya dianggap sebagai seorang juvenile delinquent, bukan penjahat. Pelanggaran yang mereka lakukan berkisar sekitar ketidakdisiplinan, lari dari Rumah dan membolos sekolah.
Tipologi Pelaku Kejahatan
Kejahatan kekerasan seperti pembunuhan, penyerangan yang mematikan dan perkosaan biasanya didahului dengan penyerangan atau ancaman penyerangan terhadap korban. Oleh hukum, kejahatan seperti itu dianggap sebagai kejahatan serius. Pola kejahatan kekerasan adalah serupa walaupun tidak sama. Pelaku dan korbannya umumnya orang muda dari kelas bawah dari daerah kumuh kota. Pembunuhan dan penyerangan adalah perilaku yang cenderung tidak direncanakan. Ini berkaitan dengan situasi emosi pelaku dan pengaruh alkoholisme atau kecanduan obat-obatan.
Sebaliknya, perkosaan cenderung direncakan pelakunya. Perkosaan telah mengalami perubahan definisi sehingga saat ini dianggap sebagai kejahatan kekerasan. Tetapi masih membingungkan konsepsinya pada kasus-kasus date rape dan perkosaan oleh pasangan (spouse rape). Kekerasan juga terjadi dalam hubungan keluarga. Biasanya yang menjadi korban adalah istri, anak dan orang lanjut usia.
Tidak ada teori yang diterima secara umum tentang kejahatan terhadap pribadi. Pendekatan sosiologi seperti teori subkebudayaan penyimpangan mungkin dapat menjelaskan pembunuhan, perkosaan, kekerasan dalam keluarga dan penyerangan. Kejahatan terhadap pribadi dapat dilihat sebagai hasil hubungan kekuasaan yang berbeda di antara pihak yang terlibat. Kekerasan digunakan untuk mengembalikan suatu hubungan kekuasaan sebelumnya. Adanya hubungan yang asimetris dan tidak sederajat, memungkinkan digunakannya kekerasan untuk menjaga dan menegakkan hubungan kekuasaan.
Pelaku kejahatan kekerasan dapat dijatuhi hukuman berat oleh sistem peradilan pidana. Kasus kejahatan kekerasan seperti pembunuhan banyak yang dilaporkan ke polisi, tetapi untuk perkosaan seringkali tidak dilaporkan oleh korbannya.
BENTUK-BENTUK KEJAHATAN
Kejahatan Terhadap Ekonomi dan Keteraturan Politik
Perilaku kejahatan adalah sangat beragam, dapat dilakukan secara berkelompok atau sendiri-sendiri. Beberapa kejahatan itu melibatkan unsur kekerasan dan yang lainnya tidak, seperti yang terjadi dalam kejahatan pencurian. Kejahatan dapat dilakukan oleh orang-orang dari berbagai status dan kelas sosial berkaitan dengan pekerjaannya ataupun dilakukan secara berkelompok, seperti halnya organisasi guna mencapai tujuan organisasi. Penjahat berbeda-beda menurut identifikasi mereka kepada kejahatan dan penjahat lain, tingkat keterlibatannya dengan kejahatan sebagai perilaku, dan peningkatan dalam mengambil alih teknik-teknik dan norma-norma kejahatan.
Para pelaku kejahatan terhadap properti yang okupasional adalah pelaku kejahatan yang terkait dengan situasi tertentu. Mereka biasanya mendukung tujuan masyarakat yang umum dan mendapatkan sedikit dukungan bagi perilakunya dari norma-norma subkebudayaan. Kebanyakan mereka tidak meningkatkan karier kejahatannya dan reaksi masyarakat mencair bila pelaku tidak mempunyai catatan kejahatan sebelumnya.
Pemerintah membuat peraturan dan hukum guna melindungi kepentingan dan keberadaannya. Perilaku kejahatan yang melanggar hukum ini dianggap sebagai perilaku kejahatan politik. Peraturan hukum yang khusus mengatur suatu masalah misalnya hukum tentang konspirasi, sebagaimana halnya hukum tradisional dibuat untuk mengawasi dan menghukum mereka yang mengancam negara. Para penjahat politik tidak mengidentifikasi dirinya sebagai penjahat dan justru menganggap pemerintah yang diprotesnya sebagai penjahat. Pemerintah dalam hal ini dapat melakukan tindakan ilegal melalui agen-agen mereka. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah lebih sedikit mendapatkan hukuman dibandingkan pelaku kejahatan terhadap pemerintah.
Kejahatan Kerah Putih dan Kejahatan Terorganisir
Perilaku kejahatan profesi adalah kejahatan yang terkait dengan pekerjaan tertentu. Pelakunya tidak menganggap dirinya sebagai penjahat dan dapat merasionalisasi tindakannya sebagai bagian dari pekerjaan normal mereka. Beberapa jenis profesi atau sebuah kelompok dalam profesi dapat mentolerir atau bahkan mendukung pelanggaran-pelanggaran. Karena dilakukan oleh orang-orang terhormat dalam masyarakat, reaksi masyarakat biasanya tidak begitu besar, tetapi masyarakat biasanya sedikit toleran terhadap kejahatan jenis ini.
Perilaku kejahatan konvensional disebut juga sebagai kejahatan jalanan. Pelaku memulai kariernya sejak usia dini dalam kehidupannya, seringkali dengan keterlibatannya dalam geng. Mereka biasanya terjepit di antara nilai-nilai masyarakat konvensional dan suatu subkebudayaan kejahatan. Sebagian di antara mereka melanjutkan kariernya dalam dunia kejahatan, sementara sebagian lainnya meninggalkan kejahatan setelah melewati masa kanak-kanaknya. Mereka mengalami akumulasi penangkapan dan hukuman bagi kejahatan-kejahatannya dan seringkali mengalami penderitaan akibat sanksi legal.
Penjahat terorganisasi atau sindikat kejahatan melakukan kejahatan sebagai jalan hidup. Pada tingkatan rendah dari sindikat kejahatan ini, para pelaku mengkonsepkan dirinya sebagai penjahat dan terisolasi dari masyarakat lainnya. Pada tingkat atas, anggota sindikat kejahatan berhubungan dengan anggota masyarakat lainnya, seperti politikus dan pengacara. Sindikat kejahatan ini menyediakan jasa pelayanan dan barang-barang ilegal yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat normal. Masyarakat umum bisa toleran terhadap bentuk kejahatan seperti ini, khususnya karena jasa pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat dan juga karena sulitnya mengatasi masalah sindikat kejahatan ini.
Para penjahat profesional melakukan kejahatan sebagai cara hidup. Mereka mengkonsepsikan dirinya sebagai penjahat dan merasa bangga terhadap keahlian dan kejahatan-kejahatan yang telah mereka lakukan. Mereka berhubungan dengan penjahat lain dan menikmati status di antara penjahat lainnya. Penjahat profesional atau tidak profesional dapat saja melakukan kejahatan yang sama, tapi penjahat profesional lebih piawai. Penjahat profesional mempunyai catatan kejahatan yang panjang, tidak hanya karena ia mahir melakukan kejahatannya dan bahkan dapat mengelabui polisi, tapi juga karena banyak yang kejahatannya dapat diproses dalam sistem peradilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar